VISI DAN MISI PEMBANGUNAN
Pembangunan Daerah diarahkan untuk
mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
aman,nyaman,produktif,berkelanjutan,sejajar dengan kota-kota besar dunia,dan
dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
Untuk
mewujudkan visi sebagaimana dimaksud misi pembangunan Daerah sebagai berikut ;
a) membangun prasarana dan sarana kota
yang manusiawi
b) mengoptimalkan produktivitas kota
sebagai kota jasa berskala dunia
c)
mengembangkan budaya perkotaan
d) mengarusutamakan pembangunan berbasis
mitigasi bencana
e) menciptakan kehidupan kota yang
sejahtera dan dinamis
f)
menyerasikan kehidupan perkotaan dengan
lingkungan hidup.
Penyelenggaran bangunan gedung harus
dilaksanakan berdasarkan azas ;
a. kemanfaatan
b. keselamatan
c. kenyamanan
d. keseimbangan
e.
keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya
Pengaturan penyelenggaraan bangunan
gedung bertujuan untuk :
a. mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras
dengan lingkungannya.
b. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi
keselamatan,kesehatan,kenyamanan,dan kemudahan.
c.
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
bangunan gedung.
SANKSI PELANGGARAN
Setiap pejabat Pemerintah Daerah
yang diberi wewenang,menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah,dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain sanksi pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat 1pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian
secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
Setiap pemilik bangunan
gedung,pengguna bangunan gedung,penyedia jasa konstruksi bangunan
gedung,pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan
fungsi,dan/atau persyaratan,dan/atau penyelenggara bangunan gedung dikenai
sanksi administratif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar