Sabtu, 14 September 2013

Pembangunan Berkelanjutan



                                              VISI DAN MISI PEMBANGUNAN
          Pembangunan Daerah diarahkan untuk mewujudkan visi Jakarta sebagai Ibukota  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman,nyaman,produktif,berkelanjutan,sejajar dengan kota-kota besar dunia,dan dihuni oleh masyarakat yang sejahtera.
Untuk mewujudkan visi sebagaimana dimaksud misi pembangunan Daerah sebagai berikut ;
a)      membangun prasarana dan sarana kota yang manusiawi
b)      mengoptimalkan produktivitas kota sebagai kota jasa berskala dunia
c)       mengembangkan budaya perkotaan
d)      mengarusutamakan pembangunan berbasis mitigasi bencana
e)      menciptakan kehidupan kota yang sejahtera dan dinamis
f)       menyerasikan kehidupan perkotaan dengan lingkungan hidup. 
   Penyelenggaran bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan azas ;
a.      kemanfaatan
b.      keselamatan
c.       kenyamanan
d.      keseimbangan
e.      keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya
 Pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung bertujuan untuk :
a.      mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.
b.      mewujudkan  tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan,kesehatan,kenyamanan,dan kemudahan.
c.       mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
                                              
                                                        SANKSI PELANGGARAN
            Setiap pejabat Pemerintah Daerah yang diberi wewenang,menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah,dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1pelaku dapat dikenai sanksi tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
            Setiap pemilik bangunan gedung,pengguna bangunan gedung,penyedia jasa konstruksi bangunan gedung,pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi,dan/atau persyaratan,dan/atau penyelenggara bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar